Assalamu’alaikum war. wab.
(Silahkan pilih contoh Mukodimah Pidato yang anda sukai)
Bapak-bapak,ibu-ibu, dan saudara-saudara sekalian yang saya hormati.
Pertama sekali, marilah kita panjatkan puji syukur yang tiada terhingga kepada Allah swt. Karena Dia telah memberi kita karunia dan nikmat yang sangat besar. Karunia dan nikmat yang sangat besar itu ialah umur yang panjang, kesehatan yang baik,dan kesempatan yang luang sehingga kita semua bisa memnghadiri acara………
Tanpa ijin dari Allah tak mungkin kita bisa hadir dan bermusyawarah di tempat ini.
Kedua kalinya, semoga keselamatan dan kesejahteraan tetap dililpahkan Allah kepada panutan kita semua,yakni Rusulullah saw. Berikut para keluarganya,para sahabatnya,para ulama dan segenap pengikutnya,umat islam sekalian,Amiin.
Para hadirin yang saya hormati,
Ijinkanlah pada kesempatan ini saya menyampaikan materi tentang larangan minuman keras. Sebab kita sadari bersama,masih banyak orang yang menganggap remeh tentang dosa minum- minuman keras. Sehingga seringkali kita jumpai, seseorang tekun menjalankan shalat,namun jika bertemu dengan temannya dalam suatu acara lalu ia ketika ditawari segelas minuman keras. Dia menganggap minuman keraas sedikit saja boleh atau dimaafkan. Padahal sesungguhnya,sedikit atau banyak, namanya minuman keras tetap saja diharamkan. Rusulullah saw. Bersabda,”setiap minuman yang memabukanitu haram, banyak atau sedikit tetap haram.”
Para hadirin rahimahumullah,
Hendaknya kita berhati-hati minuman keras ini. Jauhilah jangan didekati.sebab minuman keras yang memabukan itu merupakan pakar kekejiandan sebagai sumber dosa. Iman dan khamer tidaklah dapat dipertemukan dalam tubuh manusia. Pasti salah satunya akan dikeluarkan dan dikalahkan. Jika kita meminum khamer atau minuman keras,pasti iman kita akan lepas.jika iman kita kuat maka kita tidak akan sudi meminumnya.
Diterangkan dalam hadis bahwa bau harum syurga itu sudah dapat dirasakan sejauh 500 tahun perjalanan. Namun ada empat golongan manusia yang tidak dapat merasakan bau itu. Mereka itu diantaranya ialah golongan orang-orang yang kikir, golongan orang-orang yang memberi sedekah tetapi diungkit-ungkit,golongan orang yang meminum minuman keras, dan golongan orang yang durhaka terhadap orang tuanya.
Dalam hadist yang berasal dari Aisyah ra. Bahwa rosulullah saw. Pernah bersabda: “barang siapa yang memberi makan peminum-minuman keras, sekalipun hanya sesuap, maka ular dan ketonggeng akan menggigitnya di hari kiamat,sebagai balasan dari Allah. Barang siapa membantu hajamnya,berarti itu merusak agama islam,barang siapa yang memberi hutang kepada peminum minuman keras, berarti ikut membunuh orang beriman. Barang siapa yang duduk ditengah-tengah kumpulan pesta minuman keras. Maka kelak di hari kiamat dibutakan dan dibisukan oleh Allah. Barang siapa meminum-minuman keras, maka janganlah kau kawinkan. Ketika ia sakit janganlah dijenguk,jika menjadi saksi tidaklah sah. Demi Allah ia dikutuk dalam tauret,injil jabur,dan Al-Qu’an dan ia kafir terhadap segenap kitab tersebut. Aku, Muhammad tidaktidak bertanggung jawab terhadap orang yang meminum minuman keras.”
(Silahkan pilih contoh Mukodimah Pidato yang anda sukai)
Bapak-bapak,ibu-ibu, dan saudara-saudara sekalian yang saya hormati.
Pertama sekali, marilah kita panjatkan puji syukur yang tiada terhingga kepada Allah swt. Karena Dia telah memberi kita karunia dan nikmat yang sangat besar. Karunia dan nikmat yang sangat besar itu ialah umur yang panjang, kesehatan yang baik,dan kesempatan yang luang sehingga kita semua bisa memnghadiri acara………
Tanpa ijin dari Allah tak mungkin kita bisa hadir dan bermusyawarah di tempat ini.
Kedua kalinya, semoga keselamatan dan kesejahteraan tetap dililpahkan Allah kepada panutan kita semua,yakni Rusulullah saw. Berikut para keluarganya,para sahabatnya,para ulama dan segenap pengikutnya,umat islam sekalian,Amiin.
Para hadirin yang saya hormati,
Ijinkanlah pada kesempatan ini saya menyampaikan materi tentang larangan minuman keras. Sebab kita sadari bersama,masih banyak orang yang menganggap remeh tentang dosa minum- minuman keras. Sehingga seringkali kita jumpai, seseorang tekun menjalankan shalat,namun jika bertemu dengan temannya dalam suatu acara lalu ia ketika ditawari segelas minuman keras. Dia menganggap minuman keraas sedikit saja boleh atau dimaafkan. Padahal sesungguhnya,sedikit atau banyak, namanya minuman keras tetap saja diharamkan. Rusulullah saw. Bersabda,”setiap minuman yang memabukanitu haram, banyak atau sedikit tetap haram.”
Para hadirin rahimahumullah,
Hendaknya kita berhati-hati minuman keras ini. Jauhilah jangan didekati.sebab minuman keras yang memabukan itu merupakan pakar kekejiandan sebagai sumber dosa. Iman dan khamer tidaklah dapat dipertemukan dalam tubuh manusia. Pasti salah satunya akan dikeluarkan dan dikalahkan. Jika kita meminum khamer atau minuman keras,pasti iman kita akan lepas.jika iman kita kuat maka kita tidak akan sudi meminumnya.
Diterangkan dalam hadis bahwa bau harum syurga itu sudah dapat dirasakan sejauh 500 tahun perjalanan. Namun ada empat golongan manusia yang tidak dapat merasakan bau itu. Mereka itu diantaranya ialah golongan orang-orang yang kikir, golongan orang-orang yang memberi sedekah tetapi diungkit-ungkit,golongan orang yang meminum minuman keras, dan golongan orang yang durhaka terhadap orang tuanya.
Dalam hadist yang berasal dari Aisyah ra. Bahwa rosulullah saw. Pernah bersabda: “barang siapa yang memberi makan peminum-minuman keras, sekalipun hanya sesuap, maka ular dan ketonggeng akan menggigitnya di hari kiamat,sebagai balasan dari Allah. Barang siapa membantu hajamnya,berarti itu merusak agama islam,barang siapa yang memberi hutang kepada peminum minuman keras, berarti ikut membunuh orang beriman. Barang siapa yang duduk ditengah-tengah kumpulan pesta minuman keras. Maka kelak di hari kiamat dibutakan dan dibisukan oleh Allah. Barang siapa meminum-minuman keras, maka janganlah kau kawinkan. Ketika ia sakit janganlah dijenguk,jika menjadi saksi tidaklah sah. Demi Allah ia dikutuk dalam tauret,injil jabur,dan Al-Qu’an dan ia kafir terhadap segenap kitab tersebut. Aku, Muhammad tidaktidak bertanggung jawab terhadap orang yang meminum minuman keras.”









